
Selebgram WNI yang Ditangkap di Myanmar Divonis 7 Tahun/ilustrasi
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga Arnold Putra (AP) ditahan oleh Junta Militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak. WNI tersebut berprofesi sebagai selebgram yang juga konten kreator.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, AP ditangkap aparat penegak hukum negara Myanmar sejak 20 Desember 2024 silam.
Direktur Perlindungan Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo mengatakan, AP kini telah divonis penjara dengan putusan tujuh tahun. Vonis itu juga sudah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar,” kata Hartyo dalam keterangan rilis Kemlu, Rabu (2/7/2025).
Dalam perkara ini, kata Hartyo, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. Tak hanya itu, AP juga dituduh melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang organisasinya dilarang oleh otoritas setempat.
“AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” tutur dia.
Hartyo juga mengungkap sejak awal penangkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon sudah melakukan berbagai upaya perlindungan. Menurut dia nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran hingga pendampingan pemeriksaan secara langsung juga telah diberikan.