
KPK Tahan Kasi Intel P2 Bea Cukai karena Khawatir Hilangkan Barbuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi importasi barang. KPK mengungkap alasan Bayu langsung ditahan.
“Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu,’’ ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (28/2/2026).
‘’Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan,”lanjutnya.
Asep melanjutkan, sudah ada upaya untuk menghilangkan barang bukti. Misalnya saja, ada perintah dari Budiman untuk memindahkan uang hasil korupsi antarsafe house.
“Tapi memang jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti gitu kan, memindahkan gitu. Mungkin kalau ini tidak berharga, maksudnya tidak berharga itu bukan uang lah gitu ya. Ini sudah dimusnahkan mungkin, berupa dokumen apa gitu,” terangnya.
Bayu sejatinya merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat perkara ini diusut. Namun karena kurang bukti, Bayu akhirnya dilepas.








