
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan soal kapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bisa keluar dari penjara setelah menerima abolisi. Begitu pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti.
Menurut Mahfud, setelah DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi dan amnesti, kini Tom dan Hasto tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Setelah diterbitkan Keppres tersebut, maka keduanya akan bebas dari jeruji besi.
“Tinggal keduanya menunggu Keputusan Presiden. Sesudah Presiden kirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nanti Presiden mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi kepada saudara Hasto Kristiyanto dan kepada Tom Lembong,” ujar Mahfud dikutip melalui kanal YouTube @MahfudMDofficial, Jumat (1/8/2025).
Dengan pemberian penghapus pidana dari Presiden itu, menandakan komitmen Prabowo dalam penegakan hukum. Hal ini juga membuka harapan baru bagi masyarakat sebagai tanda bahwa hukum mulai ditegakkan secara benar.
“Tapi yang terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik,” tuturnya.