MKD Periksa Ahmad Dhani soal Naturalisasi Kawin Silang hingga Dugaan Penghinaan Marga

MKD Periksa Ahmad Dhani soal Naturalisasi Kawin Silang  hingga Dugaan Penghinaan Marga

Ahmad Dhani/ist

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memproses dua laporan terhadap anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani. MKD telah memanggil pihak pelapor Ahmad Dhani untuk diminta klarifikasi laporan.

Adapun laporan itu pertama terkait pernyataan Ahmad Dhani bernada rasial saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI, serta laporan dugaan penghinaan terhadap Rayen Pono.

“Hari ini MKD telah menerima dan memeriksa pengadu terkait dengan laporan-laporan yang menyangkut anggota DPR,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro usai sidang klarifikasi yang digelar secara tertutup, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Agung melanjutkan, laporan Rayen Pono yang namanya diduga diplesetkan oleh Ahmad Dhani. Rayen melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina marga Pono.

“Nampaknya ini diplesetkan, kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak, atau kah candaan terkait mungkin conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini,” jelas Agung.

Agung pun mengatakan, marga “Pono” sangat dihargai di NTT. Ia berkata, marga itu disandang oleh keluarga yang terpandang di NTT.

“Tetapi nampaknya ini diplesetkan, kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak? Atau kah candaan terkait mungkin conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini?” tutur Agung.

“Untuk itu kami nanti akan dengarkan dan hadirkan terlapor dalam pemeriksaan sidang Mahkamah Kehormatan,” imbuhnya.

Gugatan PSU Pilbup Puncak Jaya Kandas di MK

Gugatan PSU Pilbup Puncak Jaya Kandas di MK

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan Pemilihan Bupati Kabupaten Puncak Jaya pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Gugatan ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan sidang dismissal di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut permohonan Pemohon tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 UU 10/2016. 

Berdasarkan hasil penghitungan, selisih suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak mencapai 11.509 suara atau sekitar 8,04 persen dari total suara sah sebanyak 143.083 suara. Padahal, ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan adalah 2 persen atau 2.862 suara.

“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU 10/2016,” kata Enny.

Mahkamah juga menilai dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak cukup meyakinkan, termasuk mengenai dugaan kekeliruan dalam rekapitulasi ulang suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. MK menyatakan KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya secara patuh.

Selain itu, Mahkamah juga berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dengan Nomor Urut dua, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU 10/2016.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.

Tak Hanya Letjen Kunto Arief, Ada 6 Pati Lain yang Mutasinya Dibatalkan

Tak Hanya Letjen Kunto Arief, Ada 6 Pati Lain yang Mutasinya Dibatalkan

Ilustrasi

Tak hanya Letjen TNI Kunyo Arief Wibowo yang mutasinya dibatalkan. Tapi, ada enam Perwira tinggi (Pati) lainnya yang juga turut dibatalkan secara bersamaan. Diketahui, putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno itu diputuskan tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I usai sempat dimutasi Panglima TNI Agus Subiyanto menjadi Staf Khusus KSAD.

Pembatalan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025, ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.

Surat itu membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Jadi memang telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang adanya perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025  yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025,” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/5/2025).

Dalam surat keputusan itu tertulis pula enam nama perwira tinggi lain yang dibatalkan mutasinya selain Letjen Kunto. Mereka yakni; Laksda TNI Hersan yang turut dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I yang sebelumnya adalah Pangkoarmada III.

Lalu, Laksda TNI H. Krisno Utomo yang dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III dari sebelumnya Krisno menjabat Pangkolinlamil. Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil.

Kemudian, Panglima juga membatalkan mutasi Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Mutasi Laksma TNI Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL turut dibatalkan. Terakhir, Laksma TNI Maulana dibatalkan mutasinya sebagai Kadiskomlekal dari Jabatan Maulana sebelumnya adalah Staf Khusus KSAL.

Kristomei menjelaskan pembatalan mutasi itu lantaran para perwira tinggi tersebut masih memiliki tugas yang mesti diselesaikan.

“Karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapan dengan perkembangan situasi saat ini,” ujarnya.

“Tidak ada persepsi apa-apa kepada publik, memang organisasi dan perkembangan dinamik,” tutur dia melanjutkan.

Slot Dana

Polisi Tangkap Adik yang Bunuh Kakak Diduga Gegara Warisan di Pamulang

Polisi Tangkap Adik yang Bunuh Kakak Diduga Gegara Warisan di Pamulang

Ilustrasi

 Polisi mengamankan adik berinisial F (53) yang diduga membunuh kakaknya N (65) gegara rebutan warisan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

“Alhamdulillah pelaku baru saja kami amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Fathuroji kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Dia mengatakan F sebelumnya melarikan diri. Dia menuturkan F juga diamankan di daerah Pamulang. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam.

“(Diamankan) di sekitaran Pamulang,” jelas dia.

Peristiwa ini viral di media sosial seorang adik di Pamulang, Tangerang Selatan dinarasikan membunuh kakak sendiri. Dalam narasi yang beredar, hal itu diduga rebutan warisan.

Dalam video yang beredar, disebutkan seorang pria bersimbah darah di depan warung kelontong di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu kemarin.

“Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di depan warung kelontong Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu siang (30/4/2025). Korban diduga dibunuh saudaranya sendiri karena rebutan harta warisan.

kas138

Kapolda Papua Barat Hentikan Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, Polisi yang Hilang di Sungai Rawara

Kapolda Papua Barat Hentikan Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, Polisi yang Hilang di Sungai Rawara

Kapolda Papua Barat


 Polisi resmi menutup operasi pencarian dan pertolongan terhadap Iptu Tomi Samuel Marbun. Tomi merupakan polisi yang hilang di Sungai Rawara, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat sejak 18 Desember 2024 silam.

Penutupan operasi ini diumumkan langsung oleh Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Johnny mengatakan hingga akhir operasi pencarian ini, baik Tomi dan tanda-tanda barang pribadinya tak kunjung ditemukan.

“Meskipun seluruh upaya maksimal telah dilakukan, hingga hari terakhir operasi, keberadaan Iptu Tomi maupun barang-barang pribadinya belum berhasil ditemukan,” ucap Johnny dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Jonny mengungkap hasil rekonstruksi dari operasi menyimpulkan  Iptu Tomi hilang saat menyebrangi Sungai Rawara. Saat peristiwa terjadi, Tomi menyebrangi sungai itu bersama delapan orang lainnya.

“Delapan orang berhasil selamat, sementara Iptu Tomi menjadi satu-satunya yang tidak berhasil menyeberang dan kemudian hilang,” jelas dia.

Johnny menjelaskan operasi pencarian Iptu Tomi melibatkan 510 personel. Ratusan personel itu mencari tanda-tanda jejak keberadaan Tomi di Zona Hijau dan Kuning (wilayah Yakora hingga Aranday dan Meyerga), Zona Merah (area paling berisiko).

Berbagai metode telah digunakan dalam pencarian, antara lain penyisiran darat dan aliran sungai, pencarian di obstacle alami seperti batu dan tumpukan material sungai, pemantauan dengan drone, dan penggalian informasi dari masyarakat lokal.

Operasi ini menghadapi tantangan besar seperti cuaca ekstrem yang menyebabkan luapan sungai, keterbatasan akses komunikasi yang hanya bergantung pada jaringan satelit, serta ancaman dari binatang buas seperti buaya dan sengatan serangga liar. Kendati operasi ini dihentikan, Johnny memastikan polisi tetap membuka informasi baru yang bisa ditindaklanjuti terkait hal ini.

“Walau belum menemukan hasil yang diharapkan, seluruh upaya kami dilakukan dengan penuh komitmen, kehati-hatian, dan semangat kemanusiaan. Kami tetap membuka ruang untuk informasi baru yang bisa ditindaklanjuti,” tandasnya. 

kas138

Bentrokan Gara-Gara Penghinaan Nabi Muhammad Tewaskan Setidaknya 30 Orang

Bentrokan Gara-Gara Penghinaan Nabi Muhammad Tewaskan Setidaknya 30 Orang

Ilustrasi.

Gelombang baru kekerasan sektarian telah meningkat di dekat ibu kota Suriah menyusul bentrokan yang pecah antara orang-orang bersenjata dari minoritas agama Druze dengan pasukan yang berafiliasi dengan pemerintah. Bentrokan pecah diduga setelah setelah dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia (SOHR) melaporkan setidaknya 30 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi di beberapa kota di provinsi Rif Dimashq. Pertempuran dimulai Selasa, (29/4/2025) di Jaramana dan meningkat pada Rabu, (30/4/2025) di Ashrafiyat Sahnaya.

Dugaan Penghinaan Nabi Muhammad

Ketegangan dipicu oleh rekaman audio yang diduga menampilkan seorang ulama Druze yang menghina Nabi Muhammad, memicu kemarahan di kalangan Muslim Sunni dan kekerasan di daerah yang dihuni penduduk Druze. Sebelumnya pada Maret, ratusan anggota minoritas Alawite tewas dalam bentrokan dengan pasukan pemerintah, kata kelompok hak asasi manusia.

Druze berasal dari Mesir pada abad ke-11 sebagai cabang Islam Syiah Isma’ili tetapi kemudian berkembang menjadi agama yang berbeda.

kas138

11,5 Kg Ganja Asal Taput Gagal Beredar di Jambi

11,5 Kg Ganja Asal Taput Gagal Beredar di Jambi

Penangkapan narkoba

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan 11,5 Kg ganja kering asal Tapanuli Utara (Taput). 

Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang membawa barang haram tersebut.

Tersangka berinisial AM (34) dan AS (25) warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Rabu (30/4/2025).

Dia menambahkan, keduanya diamankan di kawasan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi saat mengendarai mobil Avanza warna hitam berplat nomor BK.

“Saat kami geledah ditemukan 13 bungkus narkoba jenis ganja kering. Saat di Riau, keduanya sudah menjualnya 3 kg dan sisanya 11,5 kg akan dijual di Jambi,” tuturnya.

Dari pengakuan tersangka, 1 kg ganja mereka jual Rp3 juta. “Jadi 11 kg tersebut seharga Rp33 juta.

Diakuinya, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyelundupan narkoba dari Medan ke Jambi.

“Setelah kita geledah, ternyata bukan sabu. Awalnya kami kira sabu-sabu, setelah diamankan dan diperiksa rupanya ganja kering,” kata Ernesto.

Dari hasil penyelidikan, petugas memburu seorang DPO asal Sumatera Utara.

“Tim penyidik juga menyelidiki peran pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini, termasuk seseorang berinisial GL (DPO) yang diduga sebagai pembeli ganja asal Sumatera Utara,” ucapnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
 

Diduga Hasil Tarikan Debt Collector, Puluhan Motor Ditemukan

Diduga Hasil Tarikan Debt Collector, Puluhan Motor Ditemukan di Lahan Kosong

Puluhan Motor ditemukan di lahan kosong


Polisi menyita sebanyak 26 unit motor diduga hasil tarikan debt collector tanpa prosedur resmi di Kota Bogor, Jawa Barat. Motor tersebut disimpan di lahan kosong.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengatakan, motor-motor tersebut diamankan pada Senin 28 April 2025. Berawal dari adanya laporan warga yang resah atas aktivitas penyimpanan kendaraan tanpa kejelasan kepemilikan di sebuah lahan kosong di Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Tim gabungan bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat,” kata Aji dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Hasil pengecekan di lapangan, ditemukan 26 unit motor yang disimpan tanpa dilengkapi dokumen resmi kepemilikan. Juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak RT atau RW maupun instansi terkait.

“Lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan kendaraan hasil tarikan debt collector selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi,” jelasnya.

Selanjutnya, puluhan motor tersebut diamankan polisi dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan serta keabsahan penarikan kendaraan yang ditemukan.

“Seluruh kendaraan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas serupa,” tutupnya.

(Awaludin)

Cetak Jaksa Berkarakter, Jaksa Agung Serukan Jajarannya Terus Lakukan Introspeksi

Cetak Jaksa Berkarakter, Jaksa Agung Serukan Jajarannya Terus Lakukan Introspeksi

Kejagung komitmen cetak jaksa berkarakter

Jaksa Agung ST. Burhanuddin, menyerukan seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus melakukan introspeksi dan perbaikan kinerja secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya membangun etos kerja yang tinggi, mempercepat pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta mengelola anggaran secara cermat dan efisien.

“Mari tetap merawat dan memperkuat soliditas kejaksaan, menjaga marwah institusi dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang kuat secara hukum dan bermartabat secara moral,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya, dikutip Senin (28/4/2025).

Penekanan itu dilontarkan Jaksa Agung menyusul Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menggelar Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang I Tahun 2025. Kegiatan tersebut dibuka Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mewakili Jaksa Agung di Aula Sasana Adhika Karya Badan Diklat Kejagung RI, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Kamis 24 April 2025.

Sementara Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, Program PPPJ tahun ini diikuti 355 peserta, terdiri dari 233 laki-laki dan 117 perempuan. Selain itu, ada lima partisipan dari unsur TNI, yang berasal dari tiga matra: TNI AD, AL, dan AU.

Adapun tema yang diangkat “Transformasi Jaksa yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern menuju Indonesia Emas”, pelatihan ini dirancang untuk mencetak calon jaksa muda yang berintegritas tinggi, profesional, serta adaptif terhadap perubahan zaman.

Leonard juga menekankan pentingnya pelatihan ESQ (Emotional and Spiritual Quotient) sebagai bagian penting dari kurikulum. Melalui pendekatan yang menggabungkan kecerdasan intelektual (IQ), emosional (EQ), dan spiritual (SQ), pelatihan ini focus pada pengembangan nilai, sistem, dan kepemimpinan (value, system, leadership) para calon jaksa.

Transformasi dimulai dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Itulah fondasi membangun Jaksa Generasi Emas 2045,” ujarnya.

Rekap Hasil Final Four Proliga 2025 Semalam: Jakarta Electric PLN dan Bhayangkara Presisi Raih Hasil Positif

Rekap Hasil Final Four Proliga 2025 Semalam: Jakarta Electric PLN dan Bhayangkara Presisi Raih Hasil Positif

Aksi Jakarta Electric PLN di final four Proliga 2025.

Dua pertandingan menarik di laga lanjutan final four Proliga 2025 baru saja rampung, pada Minggu 27 April 2025 malam WIB. Dua tim sukses memetik hasil positif, yakni dari tim putra yang menang adalah Jakarta Bhayangkara Presisi, sementara di tim putri ada Jakarta Electric PLN yang tersenyum di akhir laga.

Dua pertandingan itu berlangsung di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah. Jakarta Bhayangkara Presisi memainkan pertandingan lebih dulu. Tim besutan Reidel Toiran itu bermain melawan Surabaya Samator.

1. Jakarta Bhayangkara Presisi vs Surabaya Samator

Kemenangan diraih Jakarta Bhayangkara Presisi dengan skor sempurna 3-0 (25-23, 25-22, 25-18). Hasil manis ini membuat Jakarta Bhayangkara Presisi meraih kemenangan kedua di babak Final Four Proliga 2025.

Dengan hasil ini, mereka kini berada di posisi kedua klasemen sementara dengan koleksi tujuh poin. Jakarta Bhayangkara Presisi membuka peluang untuk menyusul Jakarta LavAni yang sudah memastikan tiket Grand Final Proliga 2025.

2. Jakarta Electric PLN vs Jakarta Pertamina Enduro
Adapun pada pertandingan lainnya, tim bola voli putri Jakarta Electric PLN menang susah payah atas Jakarta Pertamina Enduro. Tim besutan Chamnan Dokmai itu mendapat perlawanan sengit sebelum mengunci kemenangan 3-2 (25-21, 25-21, 19-25, 23-25, dan 15-8).

Ini merupakan kemenangan pertama bagi Jakarta Electric PLN dalam empat laga terakhir. Mereka kini masih mendekam di urutan keempat di klasemen sementara babak Final Four Proliga 2025.

Berikut Rekap Hasil Final Four Proliga 2025, Minggu (27/4/2025):

Jakarta Bhayangkara Presisi vs Surabaya Samator: 3-0 (25-23, 25-22, 25-18)

Jakarta Electric PLN vs Jakarta Pertamina Enduro: 3-2 (25-21, 25-21, 19-25, 23-25, dan 15-8).